Cara Menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) – Perlu kita ketahui bahwa setiap pendapatan pribadi seseorang dalam negeri terdapat penghasilan tidak kena pajak yang dikurangkan dari penghasilan bersih. Lalu bagaimana cara menghitung penghasilan tidak kena pajak? Bagi anda yang belum paham soal ini, kali ini kami akan mencoba mengulas mengenai cara menghitung penghasilan tidak kena pajak untuk anda semua.
Sebelum masuk kepembahasan inti terkait dengan cara menghitung penghasilan tidak kena pajak alangkah baiknya jika kita terlebih dahulu memahami konsep dan fungsi PTKP dalam perhitungan PPh 21.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) merupakan suatu komponen pengurangan dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. Sederhananya, PTKP merupakan suatu batasan yang ditetapkan oleh pemerintah agar bisa memungut pajak penghasilan dari wajib pajak pribadi.
Perlu kita ketahui bersama, bahwa PTKP diasumsikan sebagai pengeluaran untuk memenuhi suatu kebutuhan dasar wajib pajak selama satu tahun, sehingga PTKP ini sendiri tidak termasuk dalam perhitungan PPh 21.
Sebelum masuk kedalam pembahasan inti terkait dengan cara menghitung penghasilan tidak kena pajak, perlu kita ketahui bersama bahwa dalam peraturan pemerintah mengenai pajak penghasilan disini ada beberapa keterangan mengenai besarnya PTKP yang diantarannya adalah :
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK | |
Rp 15.840.000 | untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
Rp 1.320.000 | tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
Rp 15.840.000 | tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
Rp 1.320.000 | tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga |
Dari tabel diatas kita bisa mulai menghitung penghasilan tidak kena pajak. Untuk lebih jelasnya berikut akan kami sajikan contoh cara menghitung penghasilan tidak kena pajak, berikut ulasannya :
Contoh Menghitung Penghasilan Tidak kena Pajak
Pak Sam memiliki seorang istri dengan 4 orang anak yang masih dalam tanggungan. Maka berapakah besar penghasilan PTKPnya jika :
- Istri juga bekerja dan penghasilannya tidak digaung dengan suami
- Istri tidak bekerja dan hanya sebagai ibu rumah tangga saja
- Istri bekerja dan penghasilan digabung dengan penghasilan suami.
Jawaban :
1. Untuk menghitung penghasilan tidak kena pajak dengan penghasilan istri dan suami tidak digabung maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut :
WP pribadi 15.840.000
Menikah 1.320.000
Anak (maks 3) 3.960.000
————————————– +
Total PTKP 21.120.000
2. Untuk menghitung penghasilan tidak kena pajak dengan status penghasilan tidak digabung maka PTKTP Pak Sam sama dengan jawaban nomor 1. Akan tetapi ketika istri menghitung pajaknya maka sang istri ada PTKP nya sebesar Rp. 15.840.000 yang dikurangkan dari penghasilan bersihnya.
3. Untuk menghitung penghasilan tidak kena pajak dengan status penghasilan istri dan suami yang digabung maka cara menghitungnya adalah PTKP ditambah 15.840.000 :
WP pribadi 15.840.000
Menikah 1.320.000
Istri Bekerja 15.840.000
Anak (maks 3) 3.960.000
————————————– +
Total PTKP 36.960.000
Demikian ulasan yang dapat kami sajikan untuk anda terkait dengan cara menghitung penghasilan tidak kena pajak. Semoga dari penjelasan diatas bisa memberikan pemahaman dan bisa membantu anda untuk menentukan PTKP untuk anda. Sekian dari kami semoga bermanfaat.