Cara Menghitung SHU Koperasi Simpan Pinjam Yang Benar

Cara Menghitung SHU Koperasi Simpan Pinjam Yang Benar – Pada kesempatan kali ini, kita akan coba membahas mengenai cara menghitung SHU Koperasi Simpan Pinjam yang benar. Bagi sebagian orang mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah SHU. Namun sebagian orang juga mungkin belum paham betul apa itu SHU. Untuk itu disini kami akan mencoba memaparkan kepada anda semua.

Apa sih SHU itu? SHU Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam waktu satu tahun yang nantinya akan dikurangi dengan biaya, penyusutan serta kewajiban seperti pajak dalam buku tahunan.

Cara Menghitung SHU Koperasi

 

Perlu kita ketahui bahwa SHU ini bukanlah keuntungan yang didapat dari hasil saham seperti PT, akan tetapi SHU ini adalah keuntungan yang usahanya dibagi sesuai dengan aktivitas ekonomi dari setiap anggota koperasi sehingga besarnya SHU yang diperoleh para anggota nantinya berbeda.

Selain itu, besar atau kecilnya keuntungan yang didapat dari koperasi tersebut juga tergantung pada besarnya SHU yang berasal dari anggota. Untuk menghitung SHU ini sendiri sebetulnya cukup mudah asalkan kita mengetahui cara menghitung SHU dengan benar. Untuk lebih jelasnya berikut ulasan terkait dengan cara menghitung SHU koperasi simpan pinjam yang benar :

Menghitung SHU Koperasi Simpan Pinjam

 Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X

Keterangan :

SHU Koperasi : Sisa hasil usaha per anggota

Y : SHU Koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi

X : SHU Koperasi yang dibagi atas modal usaha

Sebelum menghitung SHU Koperasi, disini ada beberapa hal yang perlu kita pehami yaitu :

  • SHU berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota
  • Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal
  • Setiap anggota koperasi nantinya akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal

Menghitung Jasa Usaha semua anggota = % jasa usaha x SHU

Menghitung Jasa Modal semua anggota = % Jasa modal x SHU

Perlu kita ketahui bahwa untuk menghitung SHU salah seorang anggota harus dicari dulu jasa modal dan jasa usahanya secara perorangan yang mana nantinya akan dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal anggota koperasi.

Jasa Usaha Seorang Anggota
= (pembeliannya : penjualan anggota koperasi) x jasa usaha semua anggota

Jasa Modal Seorang Anggota
= (simpanannya : modal anggota koperasi) x jasa modal semua anggota

Contoh Soal 1

Koperasi “Sumber Jaya” mempunyai SHU sebesar Rp. 70.000.000. Alokasi pembagian untuk jasa penjualan nya adalah sebesar 10% dan jasa modal 20%. Koperasi itu sendiri memiliki total modal sebesar Rp. 150.000.000 yang terdiri dari :

  1. Simpanan wajib Rp. 40.000.000
  2. Simpanan pokok Rp. 22.000.000
  3. Cadangan SHU tahun lalu Rp. 16.000.000

Total penjualannya sebesar Rp. 20.000.000. Bila Pak Budi memiliki simpanan sebesar Rp. 1.500.000 dan membeli Rp. 3.200.000. Maka berapakah besar bagian SHU Pak Budi?

Jawaban :

Menghitung besarnya jasa modal dan jasa usaha seluruh anggota

Jasa Usaha seluruh anggota
= jasa penjualan x SHU
= 10 % x Rp 70.000.000,00
= Rp 7.000.000,00

Jasa Modal seluruh anggota
= jasa modal x SHU
= 20 % x Rp 70.000.000,00
= Rp 14.000.000,00

Menghitung SHU per anggota ( Pak Budi ) :

Jasa Usaha Pak Budi :
= (Jasa pembelian Pak Budi : total penjualan anggota) x Jasa Usaha seluruh anggota
= (Rp3.000.000,00 : Rp 20.000.000,00 ) x Rp 7.000.000,00
= Rp 1.050.000,00

Jasa Modal Pak Budi :
= ( simpanan Pak Budi : simpanan seluruh anggota) x jasa modal seluruh anggota
= ( Rp3.200.000,00 : Rp 62.000.000,00) x Rp14.000.000,00
= Rp 722.580,8

Jadi SHU untuk Pak Budi
= Jasa Usaha Pak Budi + Jasa Modal Pak Budi
= Rp 1.050.000,00 + Rp 722.580,6
Rp 1.772.580,6

Contoh Soal 2

Pada akhir periode akutansi koperasi “Tunggal Jaya” memiliki data sebagai berikut :

Pendapatan dari anggota             = Rp 1.400.000,00
Pendapatan dari bukan anggota = Rp 500.000,00
Beban total = Rp 600.000,00
Berdasarkan Rapat Anggota Tahunan, SHU dibagi sebagai berikut :
Dana cadangan  = 40 %
Jasa simpanan  = 20 %
Jasa anggota     = 25 %
Jasa lain-lain = 15 %
Jika beban dialokasikan pada beban anggota sebesar 70 % dan beban bukan anggota sebesar 30 %. Maka besarnya jasa anggota adalah :

Jawaban :

SHU seluruh anggota
= Rp 1.400.000,00 – ( beban anggota x beban total )
= Rp 1.400.000,00 – (70 % x Rp 600.000,00)
= Rp 1.400.000.00 – Rp 420.000,00
= Rp 980.000,00

Jasa anggota
= 25% x SHU
= 25% x Rp.980.000,00
= Rp 245.000,00

Contoh Soal 3

Saldo akun Koperasi “Sukses Bersama” terhitung tanggal 31 Desember 2010 memiliki data sebagai berikut :

Simpanan pokok     : Rp 3.000.000,00
Simpanan wajib       : Rp 5.500.000,00
Simpanan Sukarela : Rp 4.000.000,00
Piutang dagang        : Rp 2.250.000,00
Penjualan                  : Rp 3.500.000,00
Pembelian                 : Rp 7.000.000,00
Peralatan                   : Rp 5.000.000,00
Persediaan barang   : Rp 2.750.000,00
Utang dagang            : Rp 2.250.000,00

Dari data diatas hitunglah harta Koperasi “ Sukses Bersama ” !

Jawaban :

Harta koperasi
= peralatan + piutang + persediaan
= Rp5.000.000,00 + Rp2.250.000,00 + Rp2750.000,00
= Rp10.000.000,00

Contoh Soal 4

Sebagian data yang kita peroleh dari koperasi ” Abadi Jaya” pada tahun 2007 adalah sebagai berikut :

1.Pendapatan jasa Rp 4.000.000,00
2.Pendapatan jasa dari bukan anggota Rp 2.500.000,00
3.Beban gaji Rp 2.700.000,00
4.Beban listrik Rp 300.000,00
5.Beban telepon Rp 400.000,00
6.Pendapatan lain-lain Rp 500.000,00
7.Beban lain-lain Rp 100.000,00

Hitung besarnya SHU Koperasi “Abadi Jaya” tahun 2007.

Jawaban :

Besarnya SHU / laba koperasi
= total pendapatan – total beban
= Rp.7.000.000,00 – Rp 3.500.000,00
= Rp 3.500.000,00

Contoh Soal 5

Diketahui data koperasi ” Maju Jaya” pada tahun 2015 adalah sebagai berikut :

  • Modal Koperasi Rp. 100.000.000
  • Pembelian yang dilakukan oleh anggota Rp. 200.000.000
  • SHU sebesar Rp. 80.000.000

SHU tersebut dialokasikan untuk :

  • Jasa modal 20%
  • Jasa usaha anggota (pembelian di koperasi) 50%

Adit adalah seorang anggota koperasi yang memiliki simpanan sebesar Rp. 10.000.000 dan sudah melakukan pembelian sebesar Rp. 20.000.000. Maka berapakah besarnya SHU yang akan diterima Adit?

Jawaban :

SHU = Rp. 80.000.000,- , dibagikan untuk :
– Bagian Jasa modal = 20% x Rp.80.000.000,- = Rp. 16.000.000,-
– Bagian Jasa usaha = 50% x Rp.80.000.000,- = Rp. 40.000.000,-
Rp 56.000.000,-

Bagian SHU Adit :
– Jasa Modal = modal / simpanan Adit x bagian SHU jasa modal
Jumlah modal koperasi

= Rp 10.000.000,- x Rp 16.000.000,- = Rp 1.600.000,-
Rp 100.000.000,-

– Jasa usaha (pembelian) = pembelian oleh Adit x bagian jasa usaha (pembelian)
Jumlah pembelian (agt)
= Rp 20.000.000,- x Rp 40.000.000,- =Rp 4.000.000,-
Rp 200.000.000,-

Jadi, SHU yang diterima Adit dari dua jasa tersebut ( jasa modal + jasa pembelian ) adalah :
Rp 1.600.000,- + Rp 4.000.000,- = Rp 5.600.000,-

Demikian ulasan yang bisa kami sajikan untuk anda terkait dengan cara menghitung SHU Koperasi Simpan Pinjam lengkap berserta contohnya. Semoga ulasan tersebut bisa membantu anda untuk menghitung SHU dan semoga bermanfaat.

Categories Ekonomi