Cara Menghitung PPH 21 / Pajak Penghasilan Dengan Mudah

Cara Menghitung PPH 21 / Pajak Penghasilan – Pajak penghasilan merupakan wajib pajak negara yang diberikan kepada individu maupun bank untuk penghasilan yang diterima selama satu tahun. Iya, bagi anda yang sudah mapan dan memiliki pekerjaan tetap tentunya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya pajak penghasilan atau yang biasa disingkat dengan pph ini.

Perlu diketahui bahwa pajak pph 21 adalah pajak atas penghasilan seperti upah, honorarium, tunjangan, gai dan pembayaran lainnya yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, jabatan atau pekerjaan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

 

Berikut akan kami sajikan informasinya terkait dengan pajak penghasilan yang dipotong pph 21. Berikut ulasannya :

  1. Pajak yang dipotong pph 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari dana penerimaan pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
  2. Penghasilan yang berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan yang berhubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus yang berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran lain yang sejenis.
  3. Selain itu pajak yang dipotong pph 21 adalah penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan setiap bulan.
  4. Selanjutnya adalah imbalan kepada pegawai yang berupa hororaium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
  5. Dan yang terakhir adalah imbalan kepada peserta kegiatan yang berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

Namun terhitung sejak awal tahun 2013 lalu, cara menghitung pajak penghasilan sudah berubah dan untuk tarif pph pribadi serta penghasilan yang tidak kena pajak juga sudah diatur dalam UU No. 26 tahun 2008 dengan ketentuan sebagai berikut :

WP Tidak Kawin Kode Tarif 1-1-2009 s.d. 31 Desember 2012 Tarif mulai 1-1-2013
0 Tanggungan TK/0

15.840.000

24.300.000

1 Tanggungan TK/1

17.160.000

26.325.000

2 Tanggungan TK/2

18.480.000

28.350.000

3 Tanggungan TK/3

19.800.000

30.375.000

 

WP Kawin Kode Tarif 1-1-2009 s.d. 31 Desember 2012 Tarif mulai 1-1-2013
0 Tanggungan K/0

       17.160.000

26.325.000

1 Tanggungan K/1

18.480.000

28.350.000

2 Tanggungan K/2

19.800.000

30.375.000

3 Tanggungan K/3

21.120.000

32.400.000

Contoh Cara Menghitung PPH 21

Anwar sudah menikah dan belum punya anak yang merupakan pegawai PT. Sejahtera yang dimana dia memperoleh gaji sebulan Rp. 3.000.000. PT. Sejahtera sendiri juga mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakanaan Kerja dan premi Jaminan Kematian yang dibayar pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. Tidak hanya itu, PT. Sejahtera juga menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Anwar membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaju setiap bulan.

Selain itu, PT. Sejahtera juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya dimana pembayarannya setiap bulan sebesar Rp. 100.000 untuk Anwar ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Mentri Keuangan. Sedangkan Anwar membayar iurna pensiun sebesar Rp. 50.000. Dan pada bulan Juli 2013, Anwar hanya menerima pembayaran berupah gaji. Lalu bagaimana cara menghitung PPH 21 pada bulan Juli 2013? Berikut akan kami sajikan ulasannya cara menghitung PPH 21 bulan Juli 2013 :

Gaji

Rp 3.000.000,00

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja

15.000,00

Premi Jaminan Kematian

9.000,00

Penghasilan Bruto

3.024.000,00

Pengurangan
  1. Biaya Jabatan 5%x3.024.000,00

151.200,00

  1. Iuran Pensiun

50.000,00

  1. Iuran Jaminan Hari Tua

60.000,00

(261.200,00)

Penghasilan neto sebulan

2.762.800,00

Penghasilan neto satu tahun 12x 2.762.800,00

33.152.600,00

PTKP:
–        Untuk WP sendiri

24.300.000,00

–        Tambahan WP kawin

2.025.000,00

(26.325.000,00)

Penghasilan Kena Pajak Setahun

6.828.600,00

Pembulatan

6.828.000,00

PPh terutang 5%x6.828.000,00

341.400,00

PPh Pasal 21 bulan Juli 341.400,00 : 12

Rp 28.452,00

Perlu diketahui bahwa biaya jabatan adalah biaya untuk memelihara, menagih dan mendapatkan penghasilan yang diambil dari penghasilan setiap pegawai yang bekerja sebagai pegawai tetap.

Sebagai Contoh :

Dari contoh tersebut diatas berlaku untuk pegawai yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP maka jumlah PPH 21 yang harus dipotong pada bulan Juli sebesar 120% x Rp. 28.452 = Rp. 33.140

Demikian ulasan yang dapat kami sajikan untuk anda terkait dengan cara menghitung pajak penghasilan PPH 21 secara lengkap dengan contohnya. Sekian dari kami semoga bermanfaat.

Categories Ekonomi