Pengertian Hukum, Tujuan dan Jenisnya Menurut Ahli

Pengertian Hukum, Tujuan dan Jenisnya Menurut Ahli – Akhir – akhir ini kita seringkali mendengar istilah hukum dari berbagai media massa, cetak, dan media sosial yang menyajikan berita tentang dunia hukum. Namun, pernahkah kita berpikir tentang apa itu hukum ? kenapa orang atau sekolompok orang bisa dihukum ?

Hukum pada hakikatnya merupakan suatu aturan yang mengikat setiap warga negara untuk menciptakan keteraturan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berisi larangan atau kewajiban serta hak setiap warga negara. Hukum dibuat biasanya untuk merekayasa kehidupan sosial masyarakat. Peran hukum sangat sentral dalam kaitannya dengan warga negara dan organisasi kenegaraan.

Pengertian Hukum, Tujuan dan Jenisnya Menurut Ahli
Sumber : sindonews.com

Dengan hukum, cita – cita sebuah negara dalam mencapai hidup nyaman, tertib, teratur, aman, akan terlaksana. Ini bisa dilihat dengan adanya konvesi / traktat (Perjajian Internasional antar negara) yang disepakati oleh beberapa negara untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat internasional.

Istilah hukum sebenarnya lahir dari bahasa Arab yakni Hukmun yang artinya “ Menetapkan”. Seiring berkembangnya zaman, kata Hukmun kemudian diadaptasi oleh berbagai Negara. Misal, Indonesia yang yang kita kenal sekarang dengan sebutan “ Hukum”.  Di dalam dunia akademisi Indonesia, hukum dikenal dengan istilah “Ius”. Hukum atau ius tadi kemudian di implementasikan ke dalam bentuk Undang – Undang yang berisi larangan dan sanksi serta kewajiban warga negara. Akan tetapi, di berbagai negara di dunia, ada hukum yang tidak ditulis. Misal, Amerika Serikat, Inggris. Ada beberapa ahli / pakar hukum yang coba memberikan definisi tentang hukum, diantaranya :

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Plato

Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.

Utrecht

Berpendapat, hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.

Van Kan

bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.

Borts

Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.

J.C.T. Simorangkir

Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.

Immanuel Kant

Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Diantara beberapa definisi yang coba diberikan oleh para ahli / pakar hukum, pada prinsipnya mereka sepakat, bahwa hukum merupakan sekumpulan aturan yang memberikan batasan kepada setiap warga negara demi terciptanya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tujuan Hukum

Layaknya sebuah aturan, sudah barang tentu hukum miliki tujuan yang menjadi cita – cita dari negara dan warga negaranya. Tujuan itu yang menjadi acuan mengapa hukum harus ada. Sebagaimana negara yang merdeka, Indonesia pun memiliki cita – cita yang termaktub di dalam Pembukaan UUD1945, bahwa “…memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial….”. dengan adanya hukum sebagai salah satu instrumen dalam negara yang berdemokrasi maka tujuan, cita – cita, dan fungsi negara akan tercapai.

Hukum memilik sifat yang universal, artinya ia berperan besar dalam kehidupan masyarakat. Hukum akan membatasi orang – orang agar tidak melakukan sesuatu hal dari batas wajar kemanusiaan, mencegah orang – orang agar supaya tidak menjadi hakim atas dirinya dan orang lain.

Jenis – Jenis Hukum

Hukum sendiri dibagi menjadi beberapa bagian menurut jenis, sumber, bentuk, waktu, dan tempat berlaku. Berikut penjelasannya:

Hukum Menurut Jenis

Hukum menurut jenis dibagi menjadi 2 ( dua ), yakni : (1) Hukum publik dan (2) Hukum privat.

Hukum Publik adalah hukum yang mengatur warga negara dengan negara dalam kaitannya dengan kepentingan – kepentingan umum. ( contoh: Hukum Pidana)

Sedangkan Hukum Privat adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara 1 (satu) orang dengan orang lain mengenai harta, ikatan kekeluargaan, perkawinan, perjanjian dan lain – lain. (contoh: Hukum Perdata).

Hukum Menurut Sumber

Hukum menurut sumber dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: (1) Hukum materil dan (2) Hukum formil.

Hukum materil adalah seperangkat aturan yang memuat dan menerangkan perbuatan – perbuat apa saja yang boleh dijatuhi hukuman.

Sedangkan Hukum formil adalah aturan yang memuat tata cara menunjukan dan mempertahankan atau menjalankan suatu peraturan.

Hukum Menurut Bentuk

Hukum menurut bentuk dibagi menjadi 2 (dua), yakni : (1) Hukum tertulis dan (2) hukum tidak tertulis.

Hukum tertulis adalah hukum yang telah dan kemudian di Undang-kan di lembaran Negara. Hukum ini pun dibagi menjadi 2 bagian lagi :

  1. Yang telah di kodifikasi. Contoh : KUHP KUHD dll.
  2. Yang kedua adalah hukum tertulis yang belum atau tidak terkodifikasi. Contoh : hukum Koperasi

Hukum tidak tertulis. Hukum tidak tertulis adalah segala peraturan, norma dan kaedah – kaedah hukum yang berlaku dan sudah menjadi bagian dari keyakinan masyarakat untuk dapat dijadikan sebagai rujukan peraturan. Ciri dari hukum ini adalah tidak memiliki bentuk fisik ( dibukukan ). Contoh Hukum kebiasaan atau hukum adat.

Hukum Menurut Waktu Berlaku

  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku pada saat ini di suatu masyarakat tertentu.
  • Ius constituendum, yakni hukum yang dibuat dan diharapkan bisa diberlakukan pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), adalah hukum yang berlaku dimana dan kapan saja.

Hukum Menurut Tempat Berlaku

Seperti namanya, hukum ini hanya berlaku di suatu tempat tertentu dan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :

Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku disuatu negara tanpa harus ada campur tangan dari hukum negara lain.

Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur dalam cakupan wilayah lebih dari 1 negara dalam lingkup Intrnasional.

Dari berbagai jenis – jenis hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan satu kesatuan yang utuh untuk kemudian digunakan sebagai sumber peraturan – peraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan orang – orang yang hidup di suatu negara yang sedang mengcita – citakan suatu keteraturan, dan ketertiban. Sehinggannya hukum merupakan hal sangat sentral dalam suatu tatanan negara.

Di Indonesia, kita memiliki 3 ( tiga ) sistem hukum yang berlaku, yakni : Hukum Eropa Kontinental, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Ketiga sistem hukum ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Sebab, ketiganya merupakan satu kesatuan utuh yang berlaku di negara kita, Indonesia.

Hukum Eropa Kontinental berlaku di Negara kita Indonesia dikarenakan negara ini pernah dijajah oleh Belanda yang merupakan Negara pengembang sistem Hukum Eropa Kontinental. Belanda menganut sistem hukum ini dari Prancis, sedangkan Prancis menganutnya dari Romawi. Tetapi saya tidak akan membahas sejarah terbentuknya hukum eropa kontinental. Hukum diberlakukan untuk semua warga negara Indonesia, baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Contoh : pemberlakuan KUHP, KUHPerdata, dan KUHD.

Sedangkan hukum Islam, merupakan peraturan – peraturan yang diadaptasi dari Al –Quran dan Hadits Nabi. Hukum ini diberlakukan bagi umat yang beragama Islam dalam. Akan tetapi, di Indonesia, hukum Islam hanya mengatur sebagian dari seluruh keteraturan sendi – sendi kehidupan. Misal, hukum Islam mengenai Pidana diberlakukan di Aceh yang notabenenya adalah provinsi dengan perda Syariat Islamnya. Sedangkan untuk hal mengenai ke-perdataan berlaku untuk semua orang yang beragama Islam di seluruh Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari pemberlakuan KHI (Kompilasi Hukum Islam).

Pun, demikian dengan hukum Adat atau disebut juga dengan hukum Kebiasaan yang telah kita bahas diatas yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi, Hukum Adat di Indonesia cukup beragam. Hal ini dikarenakan setiap daerah di Indonesia memiliki ciri khas yang berbeda.

Sekian pembahasan mengenai Pengertian hukum, tujuan hukum, dan Jenis – jenis hukum. Semoga artikel ini bisa meng – edukasi para pembaca, sehingga kita semua tidak buta lagi dengan istilah hukum yang sering kita dengar sehari – hari. Dan, nantikan artikel selanjutnya seputar dunia hukum.

Categories Hukum