Cara Menghitung Pesangon Karyawan (PHK) Yang Benar

Cara Menghitung Pesangon Karyawan (PHK) Yang Benar – Untuk melengkapi artikel sebelumnya, kali ini kami akan membagikan informasi terkait dengan cara menghitung pesangon karyawan dengan alasan PHK.

Sebelumnya perlu kita ketahui bersama bahwa untuk menghitung pesangon karena alasan PHK saat ini sudah di sahkan oleh pemerintah yaitu UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan antara pengunduran diri dan PHK. Lalu bagaimana cara menghitung pesangon bagi karyawan berdasarkan alasan PHK?

Cara Menghitung Pesangon Karyawan

 

Sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut, perlu kita pahami juga bahwa ada dua jenis PHK yang sering terjadi yaitu PHK secara sukarela dan PHK tidak sukarela. Untuk PHK sukarela yaitu pengunduran diri guru atau bekerja tanpa paksaan maupun tekanan karena kontrak habis, tidak lulus tes, sudah memasuki usia pensiun dan karena telah meninggal dunia. Sedangkan PHK tidak sukarena merupakan pemecatan karena melakukan pelanggaran.

Meski sudah di PHK karyawan tersebut akan tetap mendapatkan hak pesangon sebagaimana yang sudah tercantum dalam UU ketenagakerjaan. Untuk lebih lengkapnya berikut cara menghitung pesangon secara lengkap :

Alasan PHK Kompensasi Pengaturan di UU Ketenagakerjaan
Karyawan Mengundurkan diri tanpa tekanan Berhak atas UPH Pasal 162 Ayat (1)
Karyawan Tidak lulus masa percobaan Tidak berhak kompensasi Pasal 154
Selesainya PKWT Tidak Berhak atas Kompensasi Pasal 154 huruf b
Karyawan melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 161 Ayat (3)
Karyawan mengajukan PHK karena perusahaan melakukan pelanggaran 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 169 Ayat (1)
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan). Karena biasanya ada perusahaan yang menetapkan sesama karyawan diperusahaan tersebut tidak boleh menikah, jika ada yang menikah salah satunya harus keluar. 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 153
Terjadi PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 164 (1)
Terjadi PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 164 (3)
Terjadi Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Karyawan tidak mau melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 163 Ayat (1)
Terjadi Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja dengan karyawan 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 163 Ayat (2)
Perusahaan mengalami pailit 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 165
Karyawan meninggal dunia 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 166
Karyawan mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut UPH dan Uang pisah Pasal 168 Ayat (1)
Karyawan mengalami sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH Pasal 172
Karyawan memasuki usia pensiun opsional Sesuai Pasal 167
Karyawan ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan) 1 kali UPMK dan UPH Pasal 160 Ayat (7)
Karyawan ditahan dan diputuskan bersalah 1 kali UPMK dan UPH Pasal 160 Ayat (7)

Keterangan :

UP = Uang Pesangon; UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja; UPH = Uang Penggantian Hak

Selain itu, disini nanti akan kami jelaskan juga terkait dengan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak dari perusahaan kepada buruh atau karyawan setelah di PHK berdasarkan undang-undang pasal 146 ayat(1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi :

“Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan diwajibkan untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang memang seharusnya diterima oleh karyawan/buruh.”

Untuk itu disini nanti akan kami jelaskan juga mengenai cara menghitung uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja berdasarkan uraian beberapa pasal yang mengatur tentuang kedua masalah tersebut. Berikut ulasannya :

Perhitungan Uang Pesangon

Menurut pasal 156 ayat 2 Undang-undang ketenagakerjaan, perhitungan uang pesangon untuk karyawan yang di PHK adalah sebagai berikut :

Masa Kerja Uang Pesangon yang Didapat
kurang dari 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan upah
1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan upah
2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan upah
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun 4 (empat) bulan upah
4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun 5 (lima) bulan upah
5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan upah
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun 7 (tujuh) bulan upah
7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
8 (delapan) tahun atau lebih 9 (sembilan) bulan upah

Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja

Menurut pasal 156 ayat 3 dalam Undang-undang ketenagakerjaan, perhitungan uang penghargaan berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut :

Masa Kerja Uang Penghargaan Masa Kerja yang Didapat
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 2 (dua) bulan upah
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun 3 (tiga) bulan upah
9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan upah
12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun 5 (lima) bulan upah
15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah
18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun 7 (tujuh) bulan upah
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun 8 (delapan) bulan upah
24 (dua puluh empat) tahun atau lebih 10 (sepuluh ) bulan upah

Perhitungan Uang Penggantian Hak

Untuk perhitungan uang penggantian hak menurut pasal 156 ayat 4 Undang-undang keternagakerjaan terdiri dari :

  1. Karyawan belum mengambil cuti tahunan dan belum gugur
  2. Karyawan dan keluarganya akan mendapatkan biaya atau ongkos pulang ke tempat dimana karyawan tersebut diterima bekerja.
  3. Karyawan akan mendapatkan penggantian perumahan, pengobatan serta perawatan sebanyak 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja bagi karyawan yang memenuhi syarat.
  4. Selain itu juga ada hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Jika dilihat dari penjelasan diatas maka bisa kita lihat bersama bahwa karyawan yang sudah mengundurkan diri secara sukarela tidak akan mendapan uang pesangon atau uang penghargaan, tapi karyawan tersebut tetap berhak untuk memdapatkan uang penggantian hak.

Selain itu menurut Umar Kasim dalam artikelnya mengatakan bahwa apakah karyawan yang mengundurkan diri akan mendapatkan pesangon? Jawabannya adalah khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak meawakili kepentingan perusahaan secara langsung dengan maksud non management committee berdasarkan pasal 162 ayat (2) Undang Undang Ketenagakerjaan karyawan berhak untuk mendapatkan uang pisah yang nilai dan pelaksanaan pemberiannya merupakan kewenangan pihak untuk memperjanjikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama

Demikian informasi yang dapat kami sajikan terkait dengan cara menghitung pesangon karyawan yang di PHK secara sukarela maupun PHK tidak sukarela berdasarkan peraturan undang-undang ketenagakerjaan. Semoga bisa menambah wawasan dan bermanfaat buat kita semua. Sekian dari kami.

Categories Ekonomi